Polsek Kebonagung Laksanakan Operasi Minuman Keras

 

Polres Demak News – Jajaran Polsek Kebonagung Polres Demak menggelar operasi miras dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), Operasi miras tersebut dilakukan sekitar pukul 14:00 hingga 16:00 di wilayah hukum Polsek Kebonagung, Demak, Senin 03/08/2020.

Kapolsek Kebonagang, AKP Sugiyono SH.,MH. mengatakan operasi miras rutin dilaksanakan, baik operasi secara terbuka maupun tertutup.Operasi tersebut rutin dilakukan agar keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kebonagung selalu aman dan kondusif.Dalam operasi tersebut, jajarannya mengamankan 08 botol minuman keras jenis oplosan.

 

Ia melanjutkan, menjual minuman keras tanpa izin melanggar Pasal 22 Perda Kota Demak No 02 Tahun 2015.

“Nanti pemilik akan dilakukan Pembinaan supaya insyaf tidak lagi menjual miras lanjutnya.

 

Menurut AKP Sugiyono, miras merupakan penyebab utama tindakan kriminal. Hal itu karena miras menyebabkan orang kehilangan kesadaran yang dapat membuat perubahan perilaku.

“Miras ini bisanya menjadi penyebab utama tindak kejahatan. Tindakan kriminal, biasanya diawali dengan minum miras dulu. Sehingga perlu dilakukan pencegahan. Ini juga untuk menghindari gangguang Kamtibmas,” ujarnya.

 

Untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras.

Selain merusak kesehatan,miras juga sumber awal gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Ia juga meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika mendapati warga yang menjual atau mengonsumsi miras.

 

 

Humas_Kebonagung