tribratanewsdemak.jateng.polri.go.id, Polres Demak – Tiga pengguna Narkoba berinisial SN alias Siul (32), warga Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, MR alias Klowor (19), warga Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, SM (25), warga Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berhasil dibekuk Sat Resnarkoba, Polres Demak, Polda Jateng, Rabu (17/01/2017) di tiga lokasi berbeda.
SN ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Karangasem, Sayung, Demak. Dari tangan SN berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisi Shabu, satu buah bong alat hisap berisi air, satu potongan sedotan, serta satu handphone.
“Tersangka SN kami tangkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui SN sering memakai Narkoba saat bekerja sebagai sopir. Dari hasil laporan tersebut kami tindak lanjuti dan benar adanya saat tersangka kami tangkap berhasil diamankan beberapa barang bukti termasuk Narkotika jenis Shabu”, ucap Kapolres Demak, AKBP Maesa Soegriwo. SIK, saat gelar perkara, Kamis (25/01) siang.
Sedangkan tersangka MR dan SM ditangkap berdasarkan pengembangan kasus SN yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari mereka. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu, satu lembar sobekan tisu, satu pak plastik klip bening, topi hitam yang di gunakan untuk menyembunyikan Shabu. Ketiga tersangka di tangkap pada hari yang sama di tiga lokasi berbeda.
“Ketiganya kita tangkap dan kita amankan pada hari yang sama di tiga lokasi berbeda. Jadi, dari hasil penggeledahan ketiga tersangka berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga kuat Narkotika golongan 1 jenis Shabu”, terang Kapolres.
Sementara itu ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“ketiga tersangka kami jerat dengan Undang – undang RI No. 35, Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara”, tandasnya.
Sigit_Humas Res Demak